Suarapemerintah.id – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Ir. Arief Sudarto Trinugroho, M.T menghadiri dan mengikuti sidang Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan periode 2019 – 2024 di Gedung DPRD, Senin (23/11). Diharapkan Anggota DPRD Medan yang dilantik ini mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh- sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan maksimal.
Sidang Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Hasyim, SE ini melantik Haris Kelana Damanik menjadi anggota DPRD Medan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Medan sisa periode 2019 -2024 setelah Aulia Rachman mengajukan pengunduran diri dari Jabatan Anggota DPRD Medan.
Rapat paripurna istimewa yang juga dihadiri Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, MM, Para Wakil Ketua DPRD Medan dan Sejumlah Anggota DPRD serta Segenap unsur Forkopimda ini diawali dengan pembacaan surat keputusan Wali Kota Medan dan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara.
Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan serta penandatangan berita acara. Pelantikan PAW Anggota DPRD Medan juga ditandai dengan penyematan lencana DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Haris Kelana Damanik.
Dalam sambutannya, Pjs Wali Kota Medan mengucapkan Selamat atas dilantiknya Haris Kelana Damanik sebagai Anggota DPRD Medan PAW menggantikan Aulia Rachman.
Diharapkan setelah dilantiknya saudara Haris Kelana Damanik mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh – sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan semaksimal mungkin
“Atas nama Pemko Medan saya mengucapkan Selamat kepada Saudara Haris Kelana Damanik dan berharap mampu bekerja secara optimal melayani rakyat selama periode ini. Artinya tetap memberikan kinerja yang maksimal untuk menyerap aspirasi dari masyarakat serta mendukung pembangunan Kota”, kata Arief.
Menurut Pjs Wali Kota Medan bahwa PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang dilakukan untuk memenuhi keanggotaan di DPRD. Oleh karenanya, segala tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.
“Sinergitas Eksekutif dan Legislatif sangat dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan kota, oleh karenanya sinergitas Pemko Medan dan DPRD Medan ini harus terus terjalin untuk kemajuan Kota Medan”, ujar Pjs Wali Kota Medan.