Suarapemerintah.id – Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Setdaprov Sumut, Ir.Arief Sudarto Trinugroho,M.T. dan Plt Wali Kota Medan, Ir.H.Akhyar Nasution,M.Si., melakukan serah terima pelaksanaan tugas, Senin (7/12) di rumah dinas Gubsu.
Serah terima ini disaksikan oleh Gubsu Edy Rahmayadi diwakili Sekdaprovsu Dr. Ir. Hj. Sabrina, M.Si. Selain Arief, para pejabat Pemprovsu lainnya juga melakukan serah terima tugas kepada Bupati/Wali Kota berbagai kota/kabupaten yang telah mengakhiri masa cuti kampanye Pilkada 2020.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekdaprovsu, Gubsu menyatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Permendagri ini mengatur antara lain, bahwa Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota melakukan serah terima pelaksanaan tugas saat berakhir masa tugasnya kepada Bupati/Wali Kota disaksikan oleh Gubernur atau Pejabat yang Ditunjuk. Sebagaimana diketahui, Pjs Bupati dan Pjs Wali Kota mengakhiri masa tugasnya pada 5 Desember, bertepatan dengan batas akhir cuti kampanye para bupati dan wali kota yang kembali mencalonkan diri sebagi kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak, 9 Desember nanti.
Gubsu menyampaikan, para Pjs Bupati/ Wali Kota melaksanakan tugasnya selama 72 hari atau sama dengan lamanya pelaksanaan cuti kampanye. Selama melaksanakan tugas dimaksud, Pjs Bupati/ Wali Kota ditugaskan antara lain untuk memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, dan yang paling penting adalah memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota defenitif dan menjaga netralitas ASN. Atas pelaksanaan tugas itu, lanjut Gubsu, Pemprovsu mengucapkan terima kasih atas kesungguhan para Pjs Bupati/Wali Kota dalam menjalankan tugasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Gubsu menyampaikan beberapa imbauan kepada bupati/wali kota, antara lain agar menunda pencairan dana bantuan sosial dan dana Bantuan Langsung Tunai, pembagian sembako, dan kegiatan lainnya yang berpotensi digunakan untuk mempengaruhi pemilih sampai dengan 9 Desember nanti. Gubsu juga mengingatkan agar bupati dan wali kota berkoordinasi dengan Forkopimda, KPU, Bawaslu untuk membersihkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan, menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, menjaga netralitas ASN, kepala desa/lurah beserta seluruh perangkatnya, membantu kelancaran distribusi logistik Pilkada sesuai ketentuan dan peraturan dan menjaga kondusivitas wilayah masing-masing. Di akhir sambutannya, Gubsu berharap calon kepala dan wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada dapat bersaing secara sehat, sportif, dan tanpa ada kampanye hitam.
“Siapa pun yang akan terpilih merupakan amanat rakyat, sehingga harus dihormati,” sebut Gubsu. Sementara itu, dalam pengantar laporan pelaksanaan tugasnya, Arief mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pejabat Pemerintahan di Kota Medan dan semua pihak atas segala dukungan dan bantuan yang diberikan selama dia menjalankan tugas sebagai Pjs Wali Kota Medan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Medan yang telah mempercayakannya untuk memimpin sementara di Kota Medan.
“Tentunya dalam melaksanakan tugas-tugas saya sebagai Pjs Walikota Medan masih sangat jauh dari sempurna dan harapan semua pihak. Namun sesungguhnya saya pun sudah melakukan semaksimal yang saya mampu. Oleh karenanya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan saya mohon ampun kepada Allah,” sebutnya.