SuaraPemerintah.id – Penyidik Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jabalnusra menahan WD (49) pimpinan KSU Cendrawasih dan JH (38) pimpinan CV Muara Tanjung atas dugaan kepemilikan 4.832 batang (77,31 M3) dan 4.483 batang (134,71 M3) kayu Merbau illegal pada Jumat (19/3) di Surabaya.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu illegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya. Pengiriman kayu illegal ini dilakukan melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan keterangan ahli, penyidik memiliki bukti kuat, yang menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan),” ungkap Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Muhammad Nur, di Surabaya (21/3).
Balai Gakkum KLHK juga menyita barang bukti berupa dokumen SKSHHKO kedua perusahaan tersebut. Saat penyidik menyambangi lokasi izin tebangan di Kepulauan Aru, Ambon, pemilik tidak mampu memperlihatkan tonggak hasil tebangan di lokasi izinnya. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku di Ambon (18/3) penyidik mengeluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya. Saat ini tersangka berada di Rutan Polda Jawa Timur untuk diperiksa.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkas Muhammad Nur.


.webp)


















