BerandaPemerintahResmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Resmi, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

SuaraPemerintah.id – Pemerintah memutuskan untuk meniadakan libur panjang dan melarang mudik Lebaran dan  Idulfitri 1442 Hijriah agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.

“Sesuai arahan presiden dan rapat koordinasi Menteri terkait pada 23 Maret 2021 di Kantor Kemko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam rapat tingkat menteri yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

- Advertisement -

Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur untuk mudik, program vaksinasi nasional bisa sesuai dengan harapan.

Sejumlah pertimbangan untuk melarang mudik, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi.

“Seperti saat Natal dan Tahun Baru, tingginya BOR (bed occupancy ratio) rumah sakit, sehingga diperlukan antisipasi,” katanya.

Keputusan itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, penguatan protokol kesehatan, dan vaksinasi.

“Cuti bersama Idulfitri sehari tetap ada, tapi tidak ada aktivitas mudik,” tegasnya.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM