SuaraPemerintah.id – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menyerahkan secara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), La Nyalla Mattalitti dalam Sidang Paripurna DPD di gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (24/06).
Dalam sambutannya, Ketua BPK mengatakan pemeriksaan atas LKPP Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan 4 (empat) hal yaitu: (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Dari hasil pemeriksaan BPK atas 87 LKKL/LKBUN tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 2 LKKL,” ujar Ketua BPK.
BPK memberikan WTP atas LKPP Tahun 2020, hal ini mengandung arti bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 dalam laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Ketua BPK menambahkan, meskipun BPK memberikan opini WTP atas LKPP Tahun 2020, Pemerintah perlu memberikan perhatian atas permasalahan yang diungkapkan dalam LHP atas LKPP Tahun 2020, yaitu permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Baik yang berkaitan dengan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) maupun yang tidak terkait dengan Program PC-PEN,” jelas Ketua BPK.
Lebih lanjut, Ketua BPK mengatakan BPK juga telah melaksanakan reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, Kesinambungan Fiskal, dan Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2020 meliputi perhitungan indeks kemandirian fiskal dan evaluasi kualitas desentralisasi fiskal. Hal ini sesuai dengan semangat International Organization of Supreme Audit Institutions (INTOSAI) P-12 tentang The Value and Benefits of Supreme Audit Institutions – Making a Difference to the Lives of Citizens.
Sementara itu, IHPS II Tahun 2020 memuat ringkasan dari 559 LHP, di antaranya sebanyak 387 LHP pada pemerintah daerah, yang terdiri dari 1 LHP LKPD Tahun 2019, 182 LHP Kinerja, dan 204 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT). Dari 387 LHP tersebut, sebanyak 204 LHP merupakan LHP atas Penanganan Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di daerah.
“Pemeriksaan tematik atas PC-PEN merupakan respon BPK yang menunjukkan kepedulian, dimana BPK hadir dan berperan aktif dalam mengawal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan efektif,” ujar Ketua BPK.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK mengatakan pemeriksaan tematik atas PC-PEN dilaksanakan dalam kerangka risk based comprehensive audit yang merupakan gabungan dari tujuan ketiga jenis pemeriksaan dengan memperhatikan audit universe. Pemeriksaan tematik adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh beberapa satuan kerja secara serentak, dengan tema yang terdapat dalam kebijakan dan strategi pemeriksaan BPK.
Menutup sambutannya, Ketua BPK menyebut bahwa dalam kurun waktu 15 tahun terakhir (2005 – 2020), BPK telah menyampaikan 596.229 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa sebesar Rp269,36 triliun, di antaranya rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah/BUMD sebanyak 487.776 rekomendasi sebesar Rp62,92 triliun.
Rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-2020 tersebut, secara kumulatif sampai dengan 31 Desember 2020, telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan mencapai Rp113,17 triliun, di antaranya berasal dari pemerintah daerah sebesar Rp21,74 triliun.
Turut hadir secara fisik terbatas maupun virtual di antaranya, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin, Sultan Bachtiar Najamudin, Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun, Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar, Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing, serta pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK.