SuaraPemerintah.ID –Â President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan sebagai perusahaan perseroan yang mengelola bandara, berkoordinasi dengan semua pihak terkait di bandara untuk menjalankan ketentuan dalam SE Nomor 16/2021 dengan baik.
“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik. Kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan. Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” kata Muhammad Awaluddin.
Sejak masa pemberlakuan PPKM Level 4 seluruh kegiatan perjalan udara dibatasi, mengenai hal itu bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) sejak 26 Juli 2021 melakukan penerapan peraturan yang tertulis di Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sesuai SE Nomor 16/2021, para calon penumpang dari Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah yang tercatat dalam zona PPKM Level 4 dan Level 3, wajib melengkapi persyaratan berikut:
– Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
– Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang hasilnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi calon penumpang yang ingin terbang ke daerah yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan berikut:
– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang hasilnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam perjalanan menggunakan pesawat ini terdapat aturan anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan melakukan penerbangan.
“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes COVID-19. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” papar Muhammad Awaluddin.
Dalam memudahkan penumpang untuk melengkapi persyaratan perjalanan, Angkasa Pura II membuka sentra vaksinasi covid-19 bagi para calon penumpang yang ingin melakukan penerbangan sejak Juli 2021. Hingga 26 Juli 2021 jumlah calon penumpang yang melakukan vaksinasi di sentra vaksinasi Angkasa Pura II sebanyak 50 ribu peserta.
“Kami bersyukur sentra vaksinasi di 18 bandara AP II mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak antara lain Kementerian Kesehatan, KKP Kemenkes, Pemprov, Pemda, maskapai, TNI/Polri dan pihak-pihak lainnya,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Angkasa Pura II sedang fokus melakukan penerapan validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat secara online sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 847 Tahun 2021. Pada penerapan ini, calon penumpang pesawat di bandara Angkasa Pura II hanya dengan menunjukkan dokumen kesehatan digital saja (kartu vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19) yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi dan selanjutnya dilakukan validasi di terminal oleh petugas KKP Kemenkes atau di konter check in oleh petugas maskapai, menggunakan pemindai barcode atau microsite.
“Respons calon penumpang pesawat cukup baik, mereka sudah cukup familiar dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan dari bandara AP II. Tercatat sekitar 4.000 orang calon penumpang yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen kesehatan digital mereka sebagai bagian dari memproses keberangkatan,” pungkasnya.
Balitbangkes Kemenkes telah menerbitkan SE Nomor 4491/2021 mengenai Pentingnya Pelaporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium COVID-19 Dalam Aplikasi ALLRECORD-TC19 (NAR). Pada SE ini dicantumkan bahwa pelaporan hasil tes PCR untuk penerbangan oleh fasyankes/laboratorium dilakukan melalui aplikasi allrecord-tc-19 (NAR) dan/atau aplikasi lain yang telah bridging dengan aplikasi allrecord-tc-19, paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.
Seperti yang diketahui, bahwa bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi akan mendapatkan sertifikat vaksin digital dalam aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang melakukan tes PCR di fasyankes/laboratorium yang terintegrasi dengan NAR Kemenkes juga akan mendapatkan hasil tes di aplikasi PeduliLindungi. Bandara AP II saat ini mengelola 20 bandara termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar di Indonesia.


.webp)


















