Selasa, November 11, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini 40 Daerah Zona PPKM Level 3 & 4 Selain Jawa-Bali

SuaraPemerintah.ID– Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merilis kebijakan baru tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 sampai 25 Juli 2021. Dalam aturan baru ini tidak hanya wilayah Jawa dan Bali saja.

Berikut wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 3 dan 4:

- Advertisement -

Provinsi Sumatera Utara:
Kota Medan

Sumatera Barat:
Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

- Advertisement -

Kepulauan Riau:
Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lampung:
Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Kalimantan Timur:
Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat:
Kota Mataram

Papua Barat:
Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Sementara wilayah yang masuk pada Level 3, adalah sebagai berikut:

Aceh:
Kota Banda Aceh

Sumatera Utara:
Kota Sibolga

Sumatera Barat:
Kota Solok

Riau:
Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau:
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi:
Kota Jambi

Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu:
Kota Bengkulu

Lampung:
Kota Metro

Kalimantan Tengah:
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara:
Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah:
Kota Palu

Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur:
Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku:
Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua:
Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat:
Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru