SuaraPemerintah.ID –Â Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap agar masyarakat dapat menerapkan kebijakan ini dengan baik. Dalam Inmendagri yang ditandatangani Tito menyebutkan bahwa operasional dan pengunjung rumah makan dibatasi dan ada pembatasan waktu saat wakan di tempat maksimal 20 menit. Agar kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik, Tito Karnavian meminta untuk yang melakukan penegakan aturan dilakukan oleh pemerintah daerah, Satpol PP, TNI-Polri, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat.
“Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini. Yang pertama dari masyarakat sendiri, dan melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat,” kata Tito dikanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/21).
Sebelumnya Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan PPKM Darurat level 4, mengenai perpanjangan ini pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan waktu makan pengunjung saat PPKM Level 4.
Bagi masyarakat yang melakukan makan ditempat diharapkan untuk tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya penularan saat makan. Kebijakan ini kata Tito sudah diberlakukan di beberapa negara.
“Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain,” katanya.
Tito menjelaskan untuk para penjual diharapkan dapat memahami hal tersebut. Mengapa diberikan waktu saat makan ditempat, hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya penularan virus corona dan mengurangi kerumunan di rumah makan.
“Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan,” paparnya.
Tito berharap agar penerapan aturan yang diterapkan di tempat makan dipantau langsung oleh Satpol PP dan bantuan TNI-Polri setempat.
“Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” tutup Tito.


.webp)













