Jumat, April 19, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenhub Perketat Ketentuan Perjalanan KA 5 Juli 2021

- Advertisement -

SuaraPemerintah.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) akan memperketat ketentuan perjalanan yang menggunakan Kereta Api mulai 5 Juli 2021. Persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Zulfikri menyampaikan bahwa kebijakan pengetatan perjalanan melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah Jawa khususnya melalui moda transportasi kereta api.

- Advertisement -

Hal ini dikatakan oleh Zulfikri dalam pernyataannya, Sabtu, 3 Juli 2021.

“Diharapkan dengan adanya surat edaran ini, maka laju penyebaran COVID-19 dapat menurun khususnya di wilayah Pulau Jawa,” katanya.

- Advertisement -

Zulfikri mengatakan, surat edaran yang mulai berlaku pada 5 Juli 2021 itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang telah resmi berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa persyaratan utama perjalanan bagi penumpang kereta api antar kota untuk Pulau Jawa adalah calon penumpang harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.

- Advertisement -

Selain kartu vaksin, calon penumpang juga harus menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau sebelum keberangkatan (on site).

Sementara untuk persyaratan penumpang KA perkotaan seperti KRL, MRT, LRT, KA Lokal Perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun akan dilakukan tes acak di beberapa stasiun.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,670PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview