SuaraPemerintah.ID– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menegaskan terus melakukan percepatan proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di masa PPKM Darurat. Percepatan dilakukan dengan cara mengirimkan Surat Resmi kepada Kepala Desa melalui Bupati agar terus lakukan pendataan yang kemudian dibawa ke Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Penambahan dan pengurangan KPM bisa sewaktu-waktu dilakukan oleh desa. Olehnya kami instruksikan kepada Kepala Desa untuk terus pantau kondisi warganya di era PPKM Darurat ini,” kujar Halim, Jumat (16/7).
Sekedar informasi, Per 15 Juli total penyaluran BLT Dana Desa mencapai Rp5,9 triliun dengan total penerima di Januari 5.145.675 KPM. Kemudian di Juli ada 291.471 KPM. Selai itu ada relaksasi di masa PPKM Darurat hingga kemungkinan penerimaan rapelan BLT sesuai dengan kondisi penyaluran Dana Desa.
“Hingga 15 Juli, total tahap pertama Januari hingga Juni 2021, Dana Desa sudah disalurkan Rp29,442 triliun ke 70.083 Desa dari 74.961 desa,” papar Halim.
Pada bulan Juli hingga Desember 2021 pemerintah menyalurkan salurkan ke 13.509 Desa dengan total dana Rp3,775 triliun. Menteri Halim Iskandar menilai saat ini penyaluran BLT Dana Desa sudah cukup efektif apalagi dilakukan relaksasi di era PPKM Darurat.
halim menambahkan, ukuran efektiftas adalah kesesuaian dengan regulasi yang disusun. Ada tiga Kementerian yang terlibat dalam Dana Desa yaitu Kementerian Keuangan berkaitan kebijakan penyaluran dari Rekening Kas Negara hingga ke Rekening Kas Desa, kemudian Kemendes berkaitan dengan prioritas penggunaan Dana Desa, dan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan administrasi akuntabilitas pelaporan keuangan.
“Jika diukur dengan regulasi maka ini sudah sangat efektif,” tandasnya.