SuaraPemerintah.ID –Â Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, bahwa keputusan pemerintah mengubah istilah dari PPKM Darurat ke PPKM Level 4 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Istilah yang digunakan ialah PPKM Level 1 hingga Level 4. Beberapa indikator perbuahan istilah itu adalah laju transmisi Covid-19, respon sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat di wilayah tersebut.
“Presiden meminta tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat namun kita gunakan yang sederhana yaitu PPKM Level 4, yang berlaku hingga 25 Juli 2021,” Tegas Luhut, Rabu (21/07/21).
Lanjut Luhut, pemerintah bakal kembali melakukan evaluasi setelah masa PPKM Level 4 berakhir pada 25 Juli 2021. Bila hasil didapatkan adalah terus terjadinya penurunan kasus harian Covid-19, maka dimungkinkan pelonggaran secara bertahap mulai dilakukan pada 26 Juli 2021.
“Bila melihat dari evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021, memang menunjukkan adanya penurunan mobilitas masyarakat,” terang Luhut.
Selain itu, Luhut menjelaskan, istilah tersebut akan dievaluasi setelah tanggal 25 Juli 2021 dan berharap ada penurunan kasus harian Covid-19 dan penurunan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.
“Sehingga pada 26 Juli 2021, akan dilakukan relaksasi dan pembukaan bertahap di beberapa daerah, apabila menunjukkan perbaikan dari berbagai sisi, terutama dari penurunan kasus dan indikator-indikator lainnya sesuai dengan acuan WHO,” tutup Luhut.


.webp)

















