Rabu, Oktober 8, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

PPKM Level 4, Naik Kereta Jarak Jauh Cukup Bawa Sertifikat Vaksin

SuaraPemerintah.ID – Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bagi kalian yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh saat ini KAI sudah tidak lagi wajibkan membawa STRP bagi penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.

“Namun untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021, seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” tuturnya, Senin (26/7/21).

- Advertisement -

Bukan hanya itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui Rapid Tes PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1×24 jam sebelum waktu keberangkatan.

“Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” papar dia.

- Advertisement -

“Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” sambungnya.

Eva menegaskan, bagi penumpang yang tidak memenuhi syarat, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan biaya pembelian tiket akan dikembalikan 100 persen.

“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas dia.

Dalam hal sama, PT KAI telah membuka layanan vaksinasi covid-19 di Stasiun Pasar Senen dan Gambir. Bagi para calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi covid-19 dan ingin melakukan perjalanan jauh dapat mengunjungi stasiun tersebut.

“PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin Covid-19,” papar Eva.

“Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121,” tutup Eva.

Berikut persyaratan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang dibuka setiap hari pada pukul 08.00 Wib sampai dengan 12.00 Wib :

1.Berusia >18 tahun
2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
6. Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.

 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru