SuaraPemerintah.ID –Â Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tegaskan bahwa aturan ganjil-genap tetap berlaku disaat hari Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus 2021.
“Ganjil-genap tetap berlaku,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Sambodo Purnomo Yogo di gedung MPR-DPR, Jakarta, Senin (16/8).
Atas itu, kata dia, bagi para tamu dan masyarakat memiliki undangan untuk menghadiri hari kemerdekaan di Istana Merdeka, diharapkan dapat menunjukkan surat undangannya kepada petugas.
Polda Metro Jaya menginstruksikan personelnya sebanyak 300 personel lalu lintas untuk mengatur arus kendaraan di kawasan penerapan ganjil-genap pada Upacara HUT ke-76 Kemerdekaan RI.
“Supaya kami bisa berikan diskresi tidak kena ganjil-genap,” ucapnya.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap berakhir pada Senin (16/8) setelah dilaksanakan sejak 12 Agustus 2021 saat PPKM diperpanjang.
Meski belum ada kepastian soal perpanjangan PPKM dan perpanjangan ganjil-genap, namun Polda Metro Jaya mengatakan bakal menerapkan ganjil-genap.
Adanya ganjil genap ini sebagai kebijakan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan utama di Jakarta yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, dan Jalan Majapahit. Kemudian di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Mengenai evaluasi ganjil-genap saat PPKM, Sambodo menambahkan terjadi penurunan mobilitas kendaraan. Penurunan tersebut terlihat dari sedikitnya jumlah pengendara berlalu lalang di jalan ibukota selama PPKM.
“Saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di delapan kawasan ganjil-genap,” tutur Sambodo.
Menurunnya jumlah pelanggar, lanjut dia, menandakan masyarakat sudah mengetahui tentang adanya kebijakan ganjil- genap di beberapa titik wilayah DKI.
Meski begitu, Sambodo belum memberikan detail jumlah penurunan pelanggaran lalu lintas itu karena masih dihitung petugas.