SuaraPemerintah.ID– Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah luar Jawa dan Bali meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Di wilayah tersebut, rumah ibadah, fasilitas umum, kesenian dan olahraga diperbolehkan buka terbatas dengan kapasitas 25 persen.
Aturan tersebut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, pada Senin (23/8) dan mulai berlaku hari ini sampai 6 September .
Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dibuka dan masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen.
“Atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang. Namun lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” demikian bunyi Inmendagri yang dikutip merdeka.com, Selasa (24/8).
Kemudian untuk aktivitas masyarakat di fasilitas umum di area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25% dari kapasitas maksimal.
Sementara kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 25 persen.
Syaratnya tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah masih-masing wilayah.
Atas pelonggaran tersebut, pemerintah dalam ketentuan Inmendagri tersebut tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Berikut daftar daerah PPKM Level 4:
a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi;
f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;
h. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu;
i. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu Kota
Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten
Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan
Kabupaten Tanah Laut;
j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kota
Palangkaraya;
k. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser;
l. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
m. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;
n. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
o. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa;
p. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur; dan
q. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura.