SuaraPemerintah.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua POJK baru di sektor perbankan. POJK tersebut adalah POJK 12/2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan pada dasarnya POJK mengenai Bank Umum tidak memberikan beban baru kepada perbankan, tetapi justru akan memberikan landasan lebih baik kepada perbankan di tengah pandemi agar perbankan dapat mengakselerasi bank digital.
POJK tersebut juga mempertegas pengertian mengenai bank digital. Yang paling penting dalam POJK 12/2021, lanjutnya, untuk mensinergikan antara bank induk dan anak, antara bank induk dan bank syariahnya atau dengan UUS sehingga bank akan menjadi kuat dan mengarah ke akselerasi konsolidasi.
“Nah nanti, bank bank yang akan menjadi bank digital akan mentransformasikan layanannya ke digital akan menjadi jelas di dalam POJK 12/2021,” katanya dalam webinar Strategi Bank Menghadapi Era Pandemi, Kamis (19/8/2021).
Ketentuan mengenai bank digital yang termuat dalam POJK Bank Umum juga didukung dengan penerbitan POJK 13/2021 tentang penyelenggaraan produk bank umum. POJK tersebut akan mempermudah bank dalam penerbitan produk lanjutan.
“Bank nanti akan menerbitkan produk, tidak semua memerlukan izin dari OJK. Produk-produk yang sifatnya dasar silahkan melakukannya, tapi produk lanjutan nanti kita akan mengenalkan product piloting,” katanya.
Heru menjelaskan bank yang akan menerbitkan produk lanjutan, sebelum di-launching kepada masyarakat diminta untuk melakukan piloting untuk masyarakat dalam jumlah yang terbatas atau pegawainya.
“Nanti kita evaluasi, begitu tidak ada keluhan silahkan launching. Semuanya itu, kita ingin membuat industri kita lebih agile, industri lebih adaptif menghadapi tantangan,” imbuhnya.
Sebelumnya Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan bahwa OJK tidak mendikotomikan bank digital atau bank umum. Kedua hal ini dianggap sebagai model bisnis bank saja. Di Indonesia saat ini hanya dikenal dua bank, yakni bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).
“Existing regulasi OJK pada dasarnya telah mengarah kepada regulasi yang dapat mengakomodir keberadaan layanan bank digital sebagaimana diatur dalam POJK tentang Layanan Perbankan Digital (LPD)(POJK 12/POJK.03/2018),” kata Sekar.
Sebelumnya OJK menyatakan bahwa dalam aturan yang akan keluar, pengelompokan bank alias Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) akan diganti menjadi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti atau KBMI. Ada 4 kelompok KBMI dengan modal inti di bawah Rp 6 triliun hingga di atas Rp 70 triliun.