Selasa, April 22, 2025
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Ajak Masyarakat Pantau Harga Tes PCR di Seluruh Indonesia

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah bersinergi dengan berbagai unsur terkait, termasuk masyarakat umum, dalam memastikan harga tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan dalam menindaklanjuti langkah pemerintah dalam menurunkan ketentuan biaya RT-PCR menjadi Rp 495.000 untuk di Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk di luar Jawa-Bali. Ketentuan ini mulai diberlakukan sejak 17 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021.

- Advertisement -

“Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan Covid-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua,” ujar Menkominfo, Johnny G. Plate, Jakarta, Jumat (20/8).

Maka dari itu, untuk memperlancar ini semua, Johnny mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama untuk mengaplikasikan aturan baru ini dengan baik. Dia menjelaskan bahwa pemerintah memahami bahwa kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam memaksimalkan penanganan pandemi dapat dilakukan secara optimal.

- Advertisement -

“Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian. Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasyankes atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” tuturnya.

Dalam hal ini, Pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi sampai Kabupaten agar melakukan pengawasan secara ketat kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,860PelangganBerlangganan

Terbaru