SuaraPemerintah.ID –Â Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di daerah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berjalan dengan adanya penurunan level terkait penanganan Covid-19 di beberapa daerah Pulau Jawa dan Bali.
Salah satu isi dari Inmendagri yakni mengenai uji coba penerapan protokol kesehatan pada pergelaran liga 1 di DKI Jakarta. Uji coba tersebut akan dilakukan sebanyak 3 kali pertandingan.
“Pertandingan dari 27 Agustus-29 Agustus 2021 yang dilaksanakan di DKI Jakarta,” tulis dalam Inmendagri tersebut, Selasa (24/8/21).
Adapun uji coba protokol kesehatan yang dimaksud. Pertama, para pemain, kru media dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk latihan dan pelaksanaan kompetisi. Kedua, saat pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan adanya penonton di stadion.
“Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan,” isi poin ke-2 aturan prokes dalam Liga 1.
Ketiga seluruh para pemain, kru media dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib mendapat vaksinasi kedua dan hasil negatif tes PCR pada H-1. Lalu hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
“Pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan Kemenkes dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia,” dalam poin ke-4.