SuaraPemerintah.ID– Presiden Joko Widodo telah menurunkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3. Pembaharuan level ini membuat sejumlah aturan direvisi.
Selama PPKM level 3 di Jabodetabek, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis aturan tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Selasa(24/8/21).
Inmendagri tersebut berlaku pada 24-30 Agustus 2021. Terdapat 67 kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3. Selain Jabodetabek, wilayah aglomerasi juga turun ke PPKM level 3 yaitu Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
Berita sebelumnya, Presiden Joko Widodo(Jokowi) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) level 1-4 dibeberapa daerah suda alami penurunan. Hal tersebut seiring dengan adanya penurunan angka kasus positif dan BOR menurun.
“Untuk itu pemerintah memutuskan 24 agustus sampai 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level ke-4 ke level 3,” terang Jokowi dalam konferensi pers dalam siaran Youtube Sekretariat Presiden, Senin(23/8/21) malam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menjelaskan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 agustus 2021.
“Wilayah Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota sudah bisa berada pada level 3 pada 24 agustus 2021,” ucap Ia.
Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa, kata Jokowi, ada beberapa kabupaten dan kota kata Jokowi alami penurunan level.
“Perkembangan cukup baik, level 4 dari 67 kab/kota berkurang 51 kab/kota, level 3 dari 59 kab/kota 67 menjadi kabupaten kota, level 2 kab kota, menjadi 10 kab kota,” tutup Jokowi.


.webp)














