spot_img

BERITA UNGGULAN

Ini Aturan Pasar Rakyat di Kota Bekasi Saat PPKM

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Kota Bekasi perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bekasi mulai tanggal 30 Agustus hingga 06 September 2021.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1319/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.

- Advertisement -

Dalam menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat dengan ketentuan.

Salah satunya mengenai kebijakan operasional perekonomian seperti Pasar Tradisional dengan batas maksimal 50 persen kapasitas bagi Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB.

- Advertisement -

Untuk kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas dan lainnya diberikan waktu maksimal pukul 17.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasijam operasional sampai Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas penguniung 50 persen.

Aturan pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum, seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Restoran atau rumah makan, Kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away dan tidak diperkenankan makan di tempat.

Kegiatan makan di tempat hanya di berlakukan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21-00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan ketentuan, satu meja maksimal 3 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru