SuaraPemerintah.ID-Setelah sempat dilakukan penutupan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021, kali ini pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban kembali membuka layanan untuk para warga masyarajat yang akan mendaftar haji, Selasa (31/8/21).
Pembukaan pendaftaran untuk Ibadah Haji di Kabupaten Tuban itu telah dilakukan oleh pihak Kemenag Tuban sudah sejak tanggal 30 Agustus 2021 kemarin. Pasalnya pembukaan pendaftaran haji itu sudah dilakukan karena wilayah Kabupaten Tuban masuk dalam kategori PPKM Level 2, karena Tuban Zona Kuning.
Pembukaan untuk pendaftaran calon jamaah Haji di Tuban itu dibenarkan oleh Sahid, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Tuban, Sahid menjelaskankeputusan membuka kembali layanan pendaftaran haji ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 38 tahun 2021 tentang tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di pulau Jawa dan Bali.
“Dalam Imendagri tertanggal 30 Agustus tersebut, kabupaten Tuban masuk di level 2, sehingga memungkinkan pendaftaran haji di buka kembali,” ujar Sahid, saat dikonfirmasi terkait pembukaan pendaftaran calon Jamaah Haji kepada beritajatim.com.
Meski telah resmi dilakukan pembukaan, pihan Kemenag Tuban sendiri tetap melakukan penetapan prptokol kesehatan yang ketat untuk mereka yang akan mendaftarkan diri menjadi calon jamaah haji. Tujuannya adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan pelayanan tersebut.