SuaraPemerintah.ID– Indonesia ternyata memiliki “harta karun” super langka banyak diincar negara lantaran manfaatnya luar biasa diera modern saat ini.
“Harta karun” terpendam ini bernama logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth element. Komoditas ini dinamai logam tanah jarang karena didasarkan pada asumsi yang menyatakan bahwa keberadaan logam tanah jarang ini tidak banyak dijumpai. Namun pada kenyataannya, LTJ ini melimpah, melebihi unsur lain dalam kerak bumi.
Meski Indonesia belum menggarap logam tanah jarang ini sama sekali, namun potensinya cukup besar hingga membuat sejumlah calon investor datang untuk menjajaki investasi logam tanah jarang di Indonesia.
Sukhyar, Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) dan Eks Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan selama ini ada beberapa calon investor dari berbagai negara yang berkeinginan untuk menggarap logam tanah jarang Indonesia.
Dia menyebut, raksasa otomotif asal Jepang Toyota, hingga perusahaan China dan Inggris pernah datang dan menyatakan minat untuk menjajaki potensi logam tanah jarang Indonesia.
“Banyak calon investor yang mau garap LTJ Indonesia, misalkan Toyota pernah datang ke Timah, lalu ada juga dari China, Inggris,” ungkapnya, Kamis (02/09/21).
Secara keterdapatannya, mineral-mineral yang mengandung LTJ seperti monasit, zirkon dan xenotim merupakan mineral ikutan dari mineral utama seperti
timah, emas, bauksit dan laterit nikel, sehingga dalam pengelolaannya tidak dapat disamakan dengan pengelolaan komoditas mineral pada umumnya.
Sukhyar mengatakan, monasit ini banyak terdapat di daerah kaya akan timah seperti Bangka Belitung. Monasit ini bisa dikatakan sebagai produk sampingan dari mineral timah.
Setiap 1 ton monasit, menurutnya terdapat kandungan logam tanah jarang teroksidasi atau rare earth oxide sekitar 60% atau sekitar 600 kilo gram (kg).
“Konon kabarnya PT Timah sudah bisa mengumpulkan 1.000-2.000 ton monasit per tahun. Itu paparan PT Timah di Lemhanas minggu lalu. berarti dikalikan 60% aja untuk kandungan rare earth oxide-nya,” ungkapnya.
Karena selama ini dikategorikan sebagai mineral radioaktif dan harus mengikuti kaidah ketenaganukliran, maka menurutnya kini pemerintah berencana mengubah PP No.23 tahun 2010 tersebut, sebagaimana diubahnya Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, dan berencana mengeluarkan monasit dari kategori mineral radioaktif.
“Dalam rancangan PP yang baru, turunan UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba ini tampaknya mengeluarkan monasit dari kelompok radioaktif menjadi mineral biasa. Jadi kegiatan usaha pertambangannya ada di rezim UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba, bukan lagi mengacu pada UU Ketenaganukliran,” tuturnya seperti dilansir dari CNBC Indonesia.
Dia mengatakan, bila monasit ini sudah dianggap sebagai pertambangan mineral dan kegiatan usaha mengacu pada UU Minerba, maka diperkirakan akan ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) monasit atau logam tanah jarang tersendiri, terpisah dari IUP timah atau mineral lainnya.
“Kalau udah gitu, orang akan masuk dan bukan lagi melihat monasit sebagai side product timah. Jangan-jangan malah ada IUP Monasit. Harapan saya begitu. atau IUP LTJ, bisa di Babel, Sibolga, Sulawesi, dan lain-lain. Jadi ada khusus IUP LTJ,” tuturnya.


.webp)










