SuaraPemerintah.ID-Pemerintah menyusun strategi jangka panjang mengantisipasi kemungkinan Covid-19 akan tetap ada dalam waktu lama. Pilihan terbaik bagi masyarakat saat ini adalah tetap berdisiplin dan membiasakan diri dengan protokol kesehatan sebagai jalan menuju tatanan kehidupan baru.
Pandemi telah berlangsung kurang lebih 1,5 tahun sejak pertama kali muncul di Wuhan, China pada akhir 2019 lalu. World Health Organization (WHO) dan banyak negara, termasuk Indonesia telah bersepakat, bahwa langkah-langkah untuk hidup berdampingan dengan virus corona secara jangka panjang harus disiapkan.
“Transisi dan adaptasi untuk hidup bersama Covid-19 ini memang harus dipersiapkan. Karena itu, sambil terus mengevaluasi penerapan PPKM Berlevel, pemerintah menyusun dan menerapkan sejumlah protokol kesehatan sebagai bagian dari strategi ke arah sana. Tujuannya, agar kita dapat menyeimbangkan kehidupan yang sehat namun juga tetap berdaya dalam kegiatan ekonomi dan sosial,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Rabu (1/9/21).
Panduan protokol kesehatan dimaksud merupakan dasar tatanan hidup baru bagi masyarakat, mengingat Covid-19 diperkirakan tidak hilang dalam waktu cepat. Tidak ada pilihan lain selain disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai salah satu kebiasaan baru.
Saat ini, pemerintah memprioritaskan pelaksanaan protokol kesehatan di ruang/fasilitas publik, seperti tempat perdagangan yaitu pasar/toko modern, pasar/toko tradisional. Kemudian transportasi publik yaitu darat, laut, udara.
Berikutnya destinasi Pariwisata seperti hotel, restoran, pertunjukan. Lalu Kantor/Pabrik diantaranya pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UKM/IRT. Tak lupa pula Lokasi ibadah dan kegiatan keagamaan serta tempat pendidikan; PAUD, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi.
Penyusunan protokol kesehatan di masing-masing ruang/fasilitas publik melibatkan pihak pemangku kepentingan terkait. Setiap protokol kesehatan didasarkan pada 3 standar, yaitu standar jumlah, aktivitas, dan perilaku.
Standar jumlah yaitu mengenai kapasitas ruang/fasilitas publik untuk memastikan penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Standar aktivitas adalah bentuk dan durasi aktivitas yang diperbolehkan untuk memastikan penerapan 3M. Sedangkan standar perilaku artinya pengunjung/pengguna fasilitas harus dipastikan menjalankan 3M.
Selain protokol kesehatan, selanjutnya pemerintah juga terus meningkatkan implementasi berbagai strategi pengendalian pandemi. Diantaranya melalui:
• Deteksi: meningkatkan tes epidemiologi, meningkatkan rasio kontak erat yang dilacak, surveilans genomik di daerah-daerah yang berpotensi terjadi lonjakan kasus.
• Terapeutik: konversi TT 30-40 persen dari total kapasitas RS, mengerahkan Tenaga Kesehatan cadangan, pengetatan syarat masuk RS, meningkatkan pemanfaatan isolasi terpusat.
• Vaksinasi: peningkatan alokasi vaksin di daerah dengan kasus dan mobilitas tinggi, penambahan sentra vaksinasi, menjadikan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan dan di ruang publik, percepatan vaksinasi bagi kelompok rentan, lansia, dan orang dengan komorbid.
“Seluruh upaya dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang lebih didahulukan daripada yang lain. Pemerintah juga berkomitmen akan senantiasa memantau kondisi pandemi COVID -19 secara aktual, agar bisa mengambil kebijakan tepat baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi,” tutup Jhonny.