spot_img

BERITA UNGGULAN

MRT Jakarta Terapkan Aturan Baru Hari Ini Beroperasi Hingga Pukul 21.30

SuaraPemerintah.ID – Hari ini MRT bakal beroperasi sampai pukul 21.30 Wib. Kebijakan ini sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi waktu operasional Senin-Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB,” tutur Pratomo melalui keterangan tertulis.

- Advertisement -

Aturan ini akan berlaku saat akhir pekan, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. Kemudian untuk jarak antar kereta atau headway untuk hari kerja setiap 10 menit dan 20 menit untuk akhir pekan.

“Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car atau kereta,” terangnya.

- Advertisement -

Dalam hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar warga Jakarta terus waspada meskipun kasus Covid-19 menunjukkan perbaikan saat perpanjangan PPKM level 3.

Anies meminta agar masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dan protokol kesehatan yang telah ditentukan.

“Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan. Harus sabar dan yakin Kota Jakarta akan semakin membaik dengan usaha bersama kita menjaga diri seperti melakukan vaksinasi, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” tutup anis dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/21).

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru