Kamis, Oktober 16, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Per 7 September Pemerintah Berlakukan Skrining Pakai PeduliLindungi

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah telah perbarui aturan mengenai penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 mengenai pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, akan mulai berlaku pekan depan.

“Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September (2021),” tuturnya, Rabu (1/9/21).

- Advertisement -

Aplikasi PeduliLindungi akan mengatur juga di industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial. Khususnya bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal 2 sif kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Selanjutnya mengenai pergelaran BRI Liga 1 akan digelar dengan batas maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2.

- Advertisement -

Tak hanya itu, terdapat juga poin pengaturan tambahan secara detil di tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten-kota berdasarkan Inmendagri terbaru. Di antaranya:

Level 4:

– Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00
– Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00
– Operasional pedagang kaki lima hingga pukul 21.00
– Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi DI Yogyakarta

Level 3 :

– Jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00
– Pasar rakyat kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00
– Operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00
– Operasional kegiatan di warteg, resto dan cafe di ruang terbuka, serta mal menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan restoran atau kafe di dalam area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit
– Uji Coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
-Kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang

Level 2 :

– Jam operasional pedagang kaki lima sampai pukul 21.00
– Operasional makan/minum di warteg maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00
– Penerapan skrining dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru