Kamis, November 13, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

RI Perketat Pintu Masuk Warga Negara Asing Terpapar Covid-19

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Kesehatan perketat pintu masuk negara Indonesia terhadap pendatang dari luar negeri. Para pendatang dilakukan pemeriksaan sequencing dalam antisipasi masuknya virus corona varian baru ke Indonesia, termasuk varian Mu.

Selain itu, pengawasan ini dilakukan untuk menangkap para pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif covid-19 meski mempunyai surat bebas Covid-19 dari negara asal keberangkatan.

- Advertisement -

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi memaparkan, pengawasan ketat dilakukan dengan pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan internasional saat kedatangan. Bila hasil pemeriksaan PCR pertamanya negatif akan dilanjutkan dengan karantina selama delapan hari.

Pada hari ketujuh karantina, pendatang diwajibkan melakukan tes PCR kedua. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan bahwa pendatang tersebut tidak terkonfirmasi Covid-19.

- Advertisement -

Setalah menjalani pemeriksaan PCR kedua negatif Covid-19 baru dikatakan selesai melakukan karantina. Tetapi apabila hasilnya positif maka harus dibawa ke tempat isolasi terpusat seperti rumah sakit.

“Harapannya bahwa protokol ini bisa diterapkan Satgas Covid-19 di bandar udara dan pelabuhan dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, karena kita ketahui beberapa pintu masuk dari pelaku perjalanan internasional ini ada di beberapa provinsi lainnya,” kata Nadia dalam keterangan pers, Rabu (15/9/21).

Ia menegaskan, proses pemeriksaan karantina harus dilakukan bagi daerah yang memiliki jalur masuk kedatangan luar negeri seperti di Jakarta, Denpasar, Surabaya dan pintu masuk negera yang lainnya. Dukungan dari pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk menjaga pergerakan di pintu masuk ke Indonesia.

Tak hanya itu, lanjut Nadia, Kementerian Kesehatan dan sektor terkait lainnya terus memantau dan melakukan pemeriksaan sequencing terhadap kasus-kasus yang masuk ke Indonesia maupun penularan lokal. Kapasitas laboratorium pemeriksaan genome sequencing yang ada di Indonesia mampu mendeteksi sampel varian Covid-19 dalam waktu rata-rata 4 sampai 5 hari.

“Sehingga dengan kapasitas tersebut kita bisa mengisolasi pelaku perjalanan luar negeri yang sudah terkonfirmasi Covid-19 dengan varian tertentu di fasilitas pelayanan kesehatan baik itu di rumah sakit ataupun di tempat isolasi yang terpusat,” paparnya.

Dia mendata, hingga saat ini tidak kurang dari 5.835 kasus sequencing telah dilakukan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 2.300 kasus merupakan varian Delta ditemukan di 33 provinsi Indonesia.

Sebelum itu, Kemenkes mencatat di periode 1 sampai 6 September 2021, sebanyak 7.179 pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2 persen di antaranya terkonfirmasi positif Covid-19.

Mereka dinyatakan positif Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan di pintu masuk kedatangan Indonesia. Padahal mereka membawa surat bebas Covid-19 dari negara asalnya.

“Periode 1 sampai 6 September 2021, sebanyak 2 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19, dari jumlah total kedatangan 7.179 orang,” tutur Nadia.

Dari total pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 saat tiba di Indonesia, paling banyak berasal dari lima negara. Yakni Arab Saudi, Malaysia, Turki, Uni Emirat Arab, dan Singapura.

Sementara itu, data pada periode 1 sampai 31 Agustus 2021, sebanyak 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 dari jumlah total kedatangan 36.722 orang. Mereka juga membawa serta surat negatif Covid-19 dari negara asalnya.

Nadia mengatakan, lima negara asal yang mencatat data pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif Covid-19 tertinggi saat tiba di Tanah Air pada periode tersebut adalah Arab Saudi, Malaysia, Uni Emirat Arab, Korea Selatan, dan Jepang.

Dia menambahkan bahwa 65 persen dari pelaku perjalanan internasional belum mendapatkan vaksinasi saat masuk Indonesia, khususnya di Provinsi Jakarta. Karena itu, Nadia mengimbau pelaku perjalanan internasional baik WNA maupun WNI agar dapat divaksinasi terlebih dahulu di negara asal keberangkatannya.

“Untuk itu kami mengimbau agar pintu-pintu masuk ke Republik Indonesia seperti bandar udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru