SuaraPemerintah.ID –Â Pemerintah telah resmi merilis fitur baru di aplikasi PeduliLindungi, fitur ini dapat diakses oleh warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri.
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji memaparkan, dirilisnya fitur ini dalam hal mempermudah WNA dan WNI yang vaksin di luar negeri dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi. Sebab selama ini PeduliLindungi hanya dapat memuat sertifikat vaksin yang ada di Indonesia saja. Kini aplikasi ini menjadi syarat masuk di sebagian besar tempat umum dan syarat perjalanan.
“WNI dan WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia, ini dalam rangka memudahkan verifikasi,” tutur Setiaji, Selasa (14/9/21).
Untuk WNA dan WNI yang ingin mendaftarkan dirinya ke PeduliLindungi dapat diakses melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id. Dengan situs ini WNA dan WNI mengajukan verifikasi terlebih dahulu.
Nantinya dalam tahap verifikasi, mereka bakal diminta untuk membuat akun lebih dulu dengan mengisi sejumlah data pribadi, mulai dari nama, alamat e-mail, nomor ponsel, nomor prefix negara (nomor awalan negara), dan password. Setelah akun dibuat, pengguna akan diminta log-in untuk memulai proses. Kemudian, isi formulir yang mencakup data individu, foto identitas, data vaksinasi, dan foto kartu vaksinasi. Selanjutnya, data pendaftar akan diverifikasi.
Bagi WNI, verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, sementara untuk WNA akan dilakukan oleh kedutaan masing-masing negara asal.
“Hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja,” papar Setiaji.
Setelah semua terverifikasi, WNA dan WNI dapat mendownload aplikasi PeduliLindungi di gadget masing-masing. Setlah itu, kalian diminta untuk memasukan akun PeduliLindungi dengan mengisi e-mail dan nomor telepon. Ikuti langkah selanjutnya, termasuk izin akses aplikasi dan isi data yang diminta aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat bisa dicek lewat menu “akun > sertifikat vaksin > klik nama pengguna. Nantinya, kartu sertifikat vaksinasi non-Indonesia (VNI) akan muncul dengan desain yang berbeda dengansertifikat vaksin masyarakat yang mendapat vaksin di Indonesia. Desainnya lebih sederhana, hanya menampilkan nama, nomor paspor atau NIK, informasi dosis 1 dan 2, dan deklrasai bahwa data yang dikirim benar sesuai masukan data yang diajukan peserta.
Tidak ada informasi jenis vaksin dan batch vaksinasi seperti sertifikat vaksin dari Indonesia. Setelah itu, WNA dan WNI yang mendapat vaksin Covid-19 di luar negeri, bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke sejumlah tempat umum, seperti gedung perkantoran, mall, atau ketika menggunakan transportasi umum.
“Nah kemudian setelah itu, bisa menggunakan PeduliLindungi dan menggunakan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat seperti mal kemudian penerbangan dan sebagainya,” tutup Setiaji.
Setiaji berharap, fitur baru ini bisa membantu pemantauan mobilitas masyarakat Indonesia dengan proses screening. Saat ini, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi peduliLindungi bagi masyarakat untuk melakukan sejumlah kegiatan, misalnya mengakses area publik, taman umum, tempat wisata, perkantoran, dan sebagainya.






