SuaraPemerintah.ID-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bakal membuat peraturan bupati (perbup), didalamnya memuat aturan bagi warga tidak vaksin, tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi dan menunda bantuan dari program pemerintah.
“Akan ada aturan nantinya bagi warga yang tidak vaksin covid-19, tidak bisa atau ditunda dahulu dan pelayanan administrasi,” tegas Bupati Lampung Utara, Budi Utomo, Rabu (13/13/21).
Saat ini, semua pihak sudah kerja keras dalam sukseskan vaksinasi di kabupaten Lampung Utara, baik Pemda, kepolisian, Kodim. Namun mendapat imbauan dari atasan masing-masing, di Lampung, percepatan vaksinasi di Kabupten Lampung Utara.
“Kendala masih melihat jumlah vaksin tahap 1 dan 2. Semua vaksin yang ada, di pakai dahulu. Jika kurang baru ajukan permintaan ke pusat,” ungkap Budi.
Untuk jumlah sasaran warga yang akan divaksin sebanyak 9.280 orang perhari.Kendalanya, masyarakat maupun vaksinator.
Kegiatan rutin ada akreditasi, menekankan untuk vaksinasi kepada masyarakat, camat edukasi, sosialisasi dari kementerian sosial akan ditunda jika tidak ada sertifikat vaksin, akan dibuat perbup, termasuk bantuan PKH.
Ada 27 puskesmas, masing-masing dibagi sesuai dengan jumlah penduduk.
“Camat edukasi disamping bantuan PKH dan raskin, tidak dilayani administrasi pemerintahan. Kita berharap 31 Desember sudah tervaksin semua, apabila tidak tercapai maka disebut kelalaian,” tegasnya dikutip dari lampung.tribunews.com.
selain itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan Sasaran vaksin kemudian jika dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember sesuai dengan jadwal harus dipenuhi itu kalau dihitung secara harian diperoleh data jumlah target harian 10.506 orang.






