SuaraPemerintah.ID-PT Jasa Raharja dan Korlantas Polri menggelar finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mensinergiskan sistem ke dua sistem pelayanan tersebut.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono melalu koordinasi finalisasi dan simulasi kolaborasi ini, dapat digali masukan-masukan untuk peningkatan pelayanan Jasa Raharja dan Lalu Lintas Polri.
“Kerja sama sinergis ETLE dengan aplikasi mobile JRKu yang dimiliki Jasa Raharja, pengendara akan dimudahkan mengetahui pelanggaran lalu lintas seketika, baik lokasi, jenis pelanggaran, tanggal dan waktu disertai foto rekaman dari CCTV. Aplikasi JRKu juga memberi informasi cara pembayaran tilang elektronik,” ungkap Rivan Achmad Purwantono, saat rapat finalisasi, di Semarang, Senin (25/10/21).
Lebih lanjut Rivan Achmad mengatakan, selain memberi kemudahan informasi pelanggaran secara real time bagi pengendara kendaraan bermotor, Korlantas Polri juga akan mendapat sejumlah manfaat dari kerja sama ini.
“Manfaat lain yang di peroleh Korlantas Polri adalah efisiensi dan kecepatan informasi serta akses data kendaraan bermotor yang telah membayar pajak kendaraannya” terang Dirut PT. Jasa Raharja ini.
Rivan menambahkan, selain informasi notifikasi pelanggaran dari ETLE, pengguna aplikasi JRKu juga dapat mengecek masa berlaku PKB dan SWDKLLJ dan mendapat perlindungan asuransi tambahan dari Jasaraharja Putera.
“Saat ini, aplikasi JRKu juga telah digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, rute perjalanan termasuk lokasi-lokasi rawan kecelakaan,” jelas Rivan Achmad Purwantono.
Rapat finalisasi dan simulasi kolaborasi aplikasi JRKu-ETLE ini sendiri, selaian dihadiri Dirut PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, juga di ikuti Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs Kusharyanto dan jajaran Ditlantas Polda Jateng.