Minggu, Mei 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenag Rilis Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta

SuaraPemerintah.ID – Kementerian Agama (Kemenag) merilis pedoman pengangkatan guru madrasah swasta. Kebijakan ini terdapat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1006 tahun 2021 mengenai Pedoman Pengangkatan Guru pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

“KMA ini terbit agar bisa menjadi pedoman bagi masyarakat yang mengelola madrasah dalam hal pengangkatan guru,” kata Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani, Jakarta, Rabu (17/11/21).

- Advertisement -

Menurut dia, KMA ini mengatur beberapa ketentuan, mulai dari persyaratan calon guru, mekanisme seleksi, hingga pengangkatan dan pemberhentian.

“Berdasarkan KMA ini, pengangkatan guru madrasah yang diselenggarakan masyarakat harus berkualifikasi sarjana atau S1. Ini bertujuan agar kualitas guru terjamin sebagai guru profesional,” terang dia.

- Advertisement -

“Guru juga harus mempunyai wawasan keberagamaan moderat dan usia saat diangkat paling tinggi 45 tahun,” sambungnya.

Mengenai prosedur rekruitmen, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa itu diawali dengan usulan kebutuhan guru yang disampaikan penyelenggara pendidikan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota memberikan persetujuan atau rekomendasi setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

“Penyelenggara pendidikan selanjutnya membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai kebutuhan,” paparnya.

“Dengan skema rekruitmen seperti ini, saya berharap guru madrasah ke depan semakin berkualitas dan profesional, baik negeri maupun swasta,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs, Mustofa Fahmi menambahkan, KMA ini disusun oleh para pakar pendidikan, terdiri atas: guru besar, dosen, kepala madrasah, pengawas, widyaiswara, dan pejabat birokrasi pada Ditjen Pendidikan Islam dan Sekretariat Jenderal.

“Sebelum diterbitkan, KMA ini juga sudah diuji publik dengan melibatkan seluruh Kabid Pendidikan Madrasah dan Kasi GTK pada Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia,” terangnya.

Pada tahap berikutnya, lanjut Fahmi, Kemenag akan menyusun petunjuk teknis pengangkatan, penataan, dan redistribusi guru madrasah. Direktorat GTK juga akan merilis fitur data kebutuhan guru di seluruh madrasah negeri dan swasta melalui Simpatika.

“Sehingga, masyarakat bisa mengetahui kondisi kekurangan dan kelebihan guru di masing-masing madrasah,” ujarnya.

“Formulasi penghitungan kebutuhan guru di madrasah berbasis kepada analisa jumlah peserta didik, rombel dan model kurikulum yang diimplementasikan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,880PelangganBerlangganan

Terbaru