spot_img

BERITA UNGGULAN

DIY Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Daerah DIY meraih predikat terbaik ketiga dalam penghargaan Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI untuk kategori pemerintah provinsi dengan nilai kepatuhan 97,05.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X saat hadir menerima penghargaan mengucapkan terima kasih atas penganugerahan dan kepercayaan yang diberikan. Sri Paduka berharap penghargaan ini menjadi modal sosial bagi pemerintah daerah DIY untuk senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

- Advertisement -

“Dengan berbagai inovasi dan menjalin kohesi lintas sektor, kami siap menuju tataran kultur birokrasi yang benar-benar melayani,” ujar Sri Paduka, Rabu (29/12).

Presiden RI Joko Widodo dalam sambutan pengarahannya mengatakan pelayanan publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Penilaian kepatuhan, lanjutnya, perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan dan kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar lebih efektif, akuntabel dan transparan.

- Advertisement -

“Tidak ada toleransi bagi yang pelayanannya lambat, berbelit-belit. Tidak ada tempat untuk pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif,” ujarnya.

Presiden berharap penghargaan ini sebagai inspirasi untuk melahirkan inovasi pelayanan publik dan berlomba meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya berharap penilaian kepatuhan standar pelayanan publik menjadi salah satu instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Penilaian kepatuhan pelayanan publik yang menjadi basis penganugerahan ini merupakan satu-satunya mandat prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Maka, harus dipandang penilaian ini sebagai instrumen strategis dalam penilaian capaian kinerja pelayanan publik dalam pembangunan nasional.

Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Tahun 2021 dilakukan untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 dengan tujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.

Sebelumnya, tim penilai telah melakukan pengambilan data, pengolahan data, dan penyusunan laporan hasil kepatuhan penilaian secara serentak di 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 Kabupaten pada Juni hingga Oktober 2021. Penilaian dilakukan atas standar layanan publik dengan media elektronik dan non elektronik untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan batasan website resmi institusi. Untuk penilaian di pemerintah daerah, penilaian dilakukan pada empat substansi meliputi perizinan, kesehatan, administasi kependudukan dan pendidikan.

“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kami atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya akan terus memantau konsisten peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik yang wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru