spot_img

BERITA UNGGULAN

Menaker Minta Masyarakat Lebih Cermat Perkara JHT

SuaraPemerintah.id – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah, meminta masyarakat dan berbagai pihak untuk lebih mencermati dan teliti dalam memahami Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Melalui Youtube Kementerian Ketenagakerjaan, Ida meluruskan bahwa ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dilakukan sebelum usia 56 tahun dengan beberapa ketentuan. Ida menjelaskan bahwa pembuatan Permenaker ini sudah melalui pengkajian dari berbagai pihak.

- Advertisement -

“Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga, dan sebagainya,” ujar Ida, Senin (14/2/2022).

Ida melanjutkan dana JHT bakal aman hingga peserta dapat mengklaim penuh pada usia ke 56 tahun. Namun, untuk peserta yang mengalami cacat total atau meninggal, dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya.

- Advertisement -

“Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau cacat total sebelum memasuki pensiun atau meninggal,”

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022 yang menuai protes dari publik dan kalangan serikat buruh.

Sebab, dalam aturan sebelumnya (Permenaker 19/2015), JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru