Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawasan (Timwas) Haji DPR 2026 KH Maman Imanulhaq menilai banyaknya berbagai kasus pelanggaran yang terungkap dalam penyelenggaraan ibadah Haji tahun ini. Baginya, isu ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap praktik badal haji, pembayaran dam, dan kurban belum sepenuhnya tertata dengan baik.
“Kasus ini mengungkap persoalan klasik yang berulang dalam tata kelola layanan keagamaan, yakni dominannya transaksi berbasis kepercayaan personal. (Hal ini terjadi) sebab banyak jemaah menyerahkan dana kepada individu, pembimbing ibadah, atau kelompok tertentu tanpa mekanisme verifikasi yang memadai,” ujar Maman dalam rilis yang dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dalam banyak kasus, lanjutnya, transaksi diketahui dilakukan secara informal dengan bukti administrasi yang minim sehingga menyulitkan pengawasan maupun pertanggungjawaban. Adapun temuan keterlibatan oknum pembimbing ibadah dan dugaan praktik penghimpunan dana oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), menurutnya, menandakan pentingnuya audit menyeluruh terhadap mekanisme pengumpulan dana badal haji dan kurban.
“Tanpa sistem yang transparan, ruang penyalahgunaan akan selalu terbuka,” tegas Maman.
Oleh karena itu, ia memandang kasus-kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku semata. “Perlu ada evaluasi sistem pengawasan layanan non-reguler dalam penyelenggaraan haji,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat IX itu.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada kuota, akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Padahal, praktik badal haji, kurban, dam, hingga layanan keagamaan tambahan juga melibatkan perputaran dana yang besar.
“Maka kami mendorong digitalisasi layanan badal haji dan kurban. Seluruh transaksi idealnya tercatat dalam sistem resmi yang dapat dipantau oleh jemaah secara langsung, mulai dari pembayaran hingga bukti pelaksanaan,” paparnya.
Legislator Fraksi PKB itu pun meminta Pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap KBIHU dan pembimbing ibadah. Tidak hanya itu saja, ia menekankan pembinaan terhadap petugas Haji juga perlu meliputi berbagai edukasi terkait persoalan hukum.
“Kasus ini menunjukkan bahwa status sebagai pembimbing atau tokoh keagamaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari akuntabilitas,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong adanya penguatan kerja sama hukum lintas negara. Hal ini mengingat, sebagian praktik berlangsung di Arab Saudi, sehingga mekanisme penegakan hukum dan pengembalian kerugian jemaah membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara Pemerintah Indonesia dan otoritas setempat.
“Banyaknya kasus yang ditemukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sejatinya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah Haji secara menyeluruh,” ucap Maman.
Menutup pernyataan, dirinya mengingatkan jemaah Haji Indonesia untuk selalu waspada terhadap berbagai praktik kecurangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan ibadah Haji.
“Jemaah yang hendak mengikuti program badal haji hendaknya mencari informasi badal haji ke lembaga-lembaga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang dikenal reputasinya dalam melayani jemaah haji dan jangan gampang tergiur dengan iming-iming biaya badal Haji yang terlalu murah karena berpotensi penipuan. Berikan amanah kepada pihak-pihak yang memiliki kriteria untuk badal haji dan mereka yang dapat dipercaya,” tutup Maman.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











