SuaraPemerintah.ID – Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (“PPD”) dan PT JakLingko Indonesia (“PT JLI”) resmi bersinergi untuk pengembangan sistem integrasi pembayaran dan solusi ticketing melalui Aplikasi JakLingko. Rencana pengembangan untuk pembelian tiket via Aplikasi JakLingko akan diterapkan di sejumlah unit transportasi milik Perum PPD pada berbagai rute tujuan baik di Jabodetabek maupun di luar Jabodetabek.
Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau MoU yang dilakukan secara daring pada Jumat sore (18/2) oleh Direktur Utama PT JLI Muhamad Kamaluddin dan Direktur Utama Perum PPD Pande Putu Yasa, disaksikan sejumlah stakeholder diantaranya; representasi masyarakat pengguna transportasi umum Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Direksi Jatelindo Perkasa Abadi Indonesia (JPAI), Direksi Perum PPD, dan stakeholder lainnya.
Direktur Utama PT JLI Muhamad Kamaluddin mengucapkan terima kasih kepada Perum PPD sebagai BUMN Transportasi pertama yang mempercayakan PT JakLingko Indonesia untuk melakukan penjajakan integrasi ticketing dengan menggunakan sistem pembayaran integrasi melalui JakLingko SuperApp.
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk memesan tiket untuk menunjang aktivitasnya yang telah terintegrasi dengan transportasi umum di Jabodetabek, tanpa perlu membawa kendaraan pribadi.
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan Perum PPD kepada JakLingko, atas kepercayaannya untuk melaksanakan solusi ticketing yang terintegrasi dengan transportasi umum jaringan JakLingko kedepan. Semoga dengan sinergi ini masyarakat dapat dengan mudah dan nyaman menggunakan layanan transportasi milik Perum PPD yang terintegrasi dengan antarmoda transportasi di Jabodetabek, tanpa harus manual lagi untuk pembelian tiket perjalanan lewat aplikasi JakLingko.” ungkap Kamal.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama Perum PPD Pande Putu Yasa mengapresiasi progres JakLingko yang telah merampungkan Fase 1 dengan baik pada 29 September 2021 lalu. Sehingga di Fase 2 (Mobility as a Service) ini PT Perum PPD siap mendukung agar ticketing layanan bus Perum PPD diintegrasikan melalui aplikasi JakLingko. Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri Perhubungan RI agar pengguna layanan bus PPD terintegrasi dengan antarmoda transportasi lainnya. Sehingga diharapkan dapat mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.
“Sinergi ini semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun oleh Pemerintah pusat maupun daerah, baik dari segi akses maupun sarana pembayaran bagi publik selain mudah, praktis dan terkontrol, juga menurunkan potensi penularan Covid-19. Hal ini tentu saja menjadi cerminan perilaku PPD sebagai BUMN yang adaptif dan kolaboratif dalam menangkap perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.” tambah Putu.
Pada momen yang sama, PT JakLingko Indonesia juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atau MoU dengan tiga developer swasta yang bergerak di bidang properti, diantaranya PT Jaya Real Property Tbk (Bintaro Jaya), PT Lippo Karawaci Tbk, dan PT Graha Tunas Selaras (Podomoro Golf View). Mitra developer swasta dinilai memiliki peran dan kontribusi positif dalam meningkatkan optimalisasi penggunaan transportasi publik di Jabodetabek. Hal ini menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat di masing-masing wilayah dan bentuk komitmen mitra developer dalam mendukung kemudahan warganya mengakses transportasi umum.
Direktur PT Jaya Real Property, Tbk. Adi Wijaya menyatakan sistem Integrasi Pembayaran dan Solusi Ticketing ini memberikan kemudahan akses layanan transportasi yang berada di kasawan pengembangan utama kami, Bintaro Jaya, menuju area transportasi publik yang akan terdapat dalam pilihan moda transportasi pada aplikasi JakLingko. Sistem ini juga memudahkan warga di kawasan Bintaro Jaya dalam menggunakan moda transportasi umum antar wilayah Jabodetabek melalui program trip planner dan single payment. PT Jaya Real Property, Tbk. mendukung penuh program kerjasama yang tentunya memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan optimalisasi penggunaan transportasi publik di Jabodetabek.
Selaras, Direktur PT Lippo Karawaci, Tbk. Marshal Martinus mengatakan JakLingko ibarat sebuah tangga. Saat ini penyediaan mendasar atas transportasi publik di Indonesia sudah banyak tersedia. Dengan JakLingko, seluruh layanan transportasi tersebut kedepannya akan naik ke kelas yang lebih tinggi. Oleh karena itu, PT Lippo Karawaci Tbk sebagai pengembang kawasan properti, bekerjasama dan berintegrasi dengan JakLingko untuk menaikan kelas properti dalam bidang layanan terintegrasi atas akses mobilitas warga dan penghuni kawasan perumahan. JakLingko sebagai sebuah tangga, tidak hanya akan membawa kemudahan bagi masyarakat pengguna transportasi publik, tapi juga akan meningkatkan derajat negara Indonesia menjadi Global Smart Country tambah Marshal.
Sementara, Direktur PT Graha Tunas Selaras (Podomogo Golf View) Paul Christian menyebut kerja sama ini merupakan kabar baik untuk kemudahan masyarakat kedepannya, dan Podomoro Golf View menyambut baik program kerjasama Jaklingko dengan Podomoro Golf View (PGV), dan tentunya mendukung penuh program pemerintah untuk berpartisipasi dalam mengatasi masalah lalu lintas, serta
berterimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan dimana telah ditunjuk sebagai Transit Oriented Development (TOD) Gunung Putri yang ada di kawasan PGV.
“Semoga dengan adanya kerjasama dengan JakLingko ini, moda transportasi di PGV dapat lebih lengkap dan destinasi trayeknya semakin bervariatif sehingga dapat segera mambantu masyarakat dalam bermobilisasi dengan menggunakan layanan transportasi massal publik.” ujar Paul.
Sinergi dan kolaborasi lintas sektor yang dilakukan PT JakLingko Indonesia dilakukan sebagai langkah percepatan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum, dengan target penggunaan 60% di tahun 2029. Hal ini berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang memuat amanat untuk dilakukannya integrasi sistem pembayaran antar moda untuk pelayanan angkutan umum Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi, diperkuat Pergub DKI Jakarta No. 68 yang mengamanatkan penugasan kepada BUMD Penyelenggaraan Sistem Integrasi Pembayaran Antar Moda Transportasi dalam melaksananakan penugasan dapat membentuk badan usaha lain atau bentuk kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan, sehingga integrasi JakLingko tidak terbatas pada angkutan umum milik Pemprov DKI Jakarta semata, namun integrasi transportasi publik
secara luas termasuk di dalamnya transportasi BUMN dan maupun transportasi swasta.


.webp)


















