spot_img

BERITA UNGGULAN

Dapat Remisi Khusus Idulfitri, 675 Napi Bisa Berlebaran Bersama Keluarga

SuaraPemerintah.ID – Sebanyak 675 narapidana di seluruh Indonesia langsung bebas pada Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022. Mereka bebas karena mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

“Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Ahad, 1 Mei 2022 dilansir dari tempo.co.

Rika mengatakan 138.557 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi khusus berupa pengurangan sebagian. Sehingga, total napi yang mendapatkan remisi pada lebaran tahun ini adalah 139.232.

Rika mengatakan remisi diberikan untuk menghargai perubahan perilaku para penghuni lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan maupun lembaga pembinaan khusus anak.

Pemberian remisi juga bertujuan mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. “Pemberian remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri,” kata Rika.

Jumlah penerima remisi Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara, yaitu 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang.

Rika mengklaim pemberian remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta, tanpa pungutan liar.

Pungli, kata dia, bisa dihindari karena proses dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi. Pemberian remisi Lebaran 2022, kata dia, juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp 72.123.435.000 dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp 17.000 per hari per orang.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada napi yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu apa syarat remisi Napi dan siapa yang berwenang memberikan remisi Napi?

Syarat Remisi Napi

Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana dan Anak Pidana, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013, dikutip dari dokumen Bphn.go.id. Adapun syarat remisi, berdasarkan Pasal 3 Permen tersebut yaitu:

Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Adapun remisi diberikan bagi napi yang tengah menjalani Cuti Menjelang Bebas, serta dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

Bagi Napi tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat tersebut, Remisi dapat diberikan bila Napi bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk napi yang dipidana penjara paling singkat lima tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, serta pelaku tindak pidana korupsi, pemberian remisi dapat diberikan dengan syarat harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Bagi koruptor, syarat lainnya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru