SuaraPemerintah.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyampaikan, Kemendag menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditetapkan Kejaksaan Agung terjadi pada2016–2021. Penegasan ini disampaikanmenyusul ditetapkannya salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis (19/5).
Melalui siaran pers,Kejaksaan Agung menetapkanpegawai Kemendag berinisial TB selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017-2018 dan sebagai Kasi Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikaninformasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas Suhanto.
Suhanto kembali menekankan apa yang selalu ditegaskan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bahwajajaran Kemendag wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan. Untuk itu, Suhanto mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 Desember 2020 telah menegaskan sikap antikorupsi harus dilaksanakan oleh seluruh pegawai diseluruh unit Kemendag.
“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan. Kemendag selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara danberdampak terhadap perekonomian nasionalsertamerugikan masyarakat,” kata Suhanto.
Suhanto memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik. Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha. Sistem ini dapat mencegah terjadinya korupsi.
“Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam prosesperizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi,” ujarnya.
Suhanto mengimbau pelaku usaha juga ikut serta mendukung upaya Kemendag menjalankan sistem ini dengan baik.