spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Tengah Mengkaji WFA untuk ASN dan PNS, Ini Pola Kerjanya

SuaraPemerintah.IDPemerintah tengah mengkaji penerapan pola kerja Work From Anywhere (WFA) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS). Dengan pola kerja baru yang memodifikasi pola kerja WFH (Work From Home) ini, ke depan para aparatus sipil negara bisa melaksanakan tugasnya di mana dan dari mana saja.

Pada pola ini, pemerintah memberikan kebebasan kepada PNS dalam hal bekerja yakni dari mana saja. Namun dengan catatan tidak menurunkan performa kinerjanya.

- Advertisement -

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pratama, mengatakan, dengan sistem seperti ini para PNS atau ASN dapat bekerja secara fleksibel dengan memanfaatkan teknologi, informasi dan komunikasi.

“Jadi mungkin konsepnya “Work from Anywhere“, yang penting kinerja dan target tercapai,” tuturnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Ia memaparkan, bahwa konsep kerja ini tidak berlaku bagi seluruh PNS. Hanya posisi tertentu yang bisa menerapkan WFA. Sebab, ada beberapa posisi di struktur pegawai pemerintah yang mengharuskan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) atau pekerjaan yang hanya bisa dilakukan dengan kehadiran fisik.

“Namun halnya, bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor, tetap WFO,” jelasnya.

Untuk rincian lengkap mengenai aturan WFA ini, saat ini pemerintah sedang menyusunnya. Nantinya dalam aturan ini akan dituliskan secara detail posisi apa saja yang diperbolehkan WFA dan tidak.

“(Aturan) sedang dikaji,” tutupnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru