SuaraPemerintah.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menginformasikan syarat tambahan pada layanan bantuan sosial (bansos) Santunan Kematian (Sankem). Mulai 26 Juli 2022, warga wajib melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster untuk pengajuan bansos Sankem.
Menurut Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022. Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkan sejak 30 Juni 2022.
“Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” katanya kepada berita.depok.go.id, Senin (25/07/22).