SuaraPemerintah.ID – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Nyoman Adhi Suryadnyana, memberikan pembekalan dalam kegiatan sharing session tacit knowledge pada pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) tahun 2022, di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN), Jakarta, Senin (22/8).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini, Anggota I BPK menjelaskan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas konstitusinya, pada tanggal 2 November 2020, BPK telah menerbitkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) BPK Tahun 2020-2024.
Renstra BPK tersebut antara lain berisi visi, misi, nilai dasar, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, dan strategi yang menjadi pedoman untuk penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program, kebijakan, dan kegiatan bagi seluruh unit kerja di lingkungan BPK tahun 2020-2024.
Selanjujtnya, Anggota I BPK menyampaikan, nilai-nilai dasar yang menjadi pondasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab BPK, yang harus dipegang teguh oleh seluruh insan BPK adalah independensi, integritas dan profesionalisme. Nilai independensi adalah sikap mental dan penampilan dalam tugas pemeriksaan bebas dari pengaruh gangguan pribadi, ekstern, dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
“Sedangkan nilai integritas adalah nilai yang mengedepankan sikap yang jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan. Profesionalisme adalah nilai yang dikembangkan dengan menerapkan prinsip kehatihatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku,” jelas Anggota I BPK.