SuaraPemerintah.ID – Bagi warga Manado yang ingin perpanjang SIM dapat mengunjungi Satpas atau SIM Keliling Polresta Manado yang sudah disediakan.
Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 24 November 2022 berlokasi di Mantos I mulai pukul 09.00 s / d 14.00 WITa.
Pelayanan SIM Keliling Polresta Manado hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.