spot_img

BERITA UNGGULAN

Yuk! Bangun Rumah Tahan Gempa

SuaraPemerintah.ID – Hampir seluruh wilayah di Indonesia berada di jalur rawan gempa dunia. Karena itu ada baiknya bagi masyarakat di Indonesia memahami untuk membuat bangunan dengan konstruksi tahan gempa. Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga mengingatkan pentingnya membangun rumah yang aman atau tahan terhadap gempa.

Komponen rumah tahan gempa
Dilansir dari laman inarisk.bnpb.go.id, persyaratan pokok tahan gempa merupakan panduan praktis dalam pembangunan bangunan gedung sederhana satu lantai dengan fungsi hunian. Persyaratan pokok tahan gempa meliputi:

Bahan bangunan
Struktur utama
Hubungan antar-elemen struktur
Pengecoran beton
Bahan bangunan meliputi
Beton
campuran beton dengan perbandingan semen: 2 pasir: 3 kerikil: 0,5 air

Mortar
memiliki perbandingan 1 semen: 4 pasir bersih: air secukupnya

Batu pondasi
terbuat dari batu kali atau batu gunung yang keras

Batu bata
Kayu
Sedangkan, struktur utama meliputi

Pondasi
Balok pengikat/sloof
Kolom
Balok keliling/ring
Struktur atap
Dinding
Pengecoran beton memperhatikan hal-hal berikut:

pastikan cetakan/bekisting benarbenar rapat dan kuat/kokoh
pengecoran kolom dilakukan secara bertahap setiap 1 m
pastikan adukan di dalam cetakan padat dan tidak berongga
pelepasan cetakan/bekisting paling sedikit 3 hari setelah pengecoran
Terakhir, tak kalah penting lainnya dalam membangun konstruksi rumah tahan gempa adalah material kayu yang harus tahan rayap. Adapun banyak bangunan yang mudah roboh saat gempa disebabkan karena konstruksi bangunan yang kurang kokoh dan tidak memenuhi standar baku.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru