SuaraPemerintah.ID –Â Bagi warga Kota Surabaya yang ingin perpanjang SIM dapat mengunjungi SIM Keliling Polrestabes Surabaya yang beroperasi di lokasi berikut:
1. Halaman SMAK Santo Yusup
2. Terminal Bratang
Waktu pelayanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 20 Februari 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Surabaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Surat Keterangan Sehat.
4. Tes Psikologi SIM.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News