SuaraPemerintah.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa Nomor 6 tahun 2014, salah satunya adalah untuk memperjelas status perangkat desa
Kepastian hukum tersebut akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan perangkat desa.
“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” ujar Mendes PDTT saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (01/02/23).
Dalam beberapa kesempatan saat kunjungan ke desa, Mendes PDTT mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa karena selama ini belum miliki status yang pasti.
“Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya,” bebernya.