spot_img

BERITA UNGGULAN

Gubernur Koster Larang Turis Asing Menyewa Sepeda Motor di Bali

SuaraPemerintah.ID – Gubernur Bali Wayan Koster, akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan para wisatawan mancanegara atau turis asing menyewa sepeda motor di Bali.

“Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali,” ujar Koster, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3).

“Jadi para wisatawan itu, harus berpergian, jalan, menggunakan mobil-mobil dari travel. Tidak dibolehkan lagi, menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” tambahnya.

Koster juga mengatakan, dengan adanya aturan tersebut para turis asing tidak bisa lagi menyewa sepeda motor. Peraturan tersebut akan diterapkan pada tahun 2023 ini.

“Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pasca Pandemi Covid-19,” ujar Gubernur Koster.

“Kenapa sekarang, karena kita sedang berbenah sekarang ini. Kalau, waktu Pandemi Covid-19 tidak mungkin kita melakukan itu, karena turisnya tidak ada, sekarang mulai ditata,” tambahnya.

Ia juga menuturkan, terkait kejahatan ekonomi serta bekerja secara ilegal di Pulau Dewata yang dilakukan oleh Warga Negara Asing. Pemerintah Provinsi Bali melarang dengan tegas semua jenis usaha yang dilakukan oleh wisman di Bali.

“Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visa-nya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali,” kata Koster.

“Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak terjadi sekarang. Tapi kami tengah mengidentifikasi dengan suatu operasi gabungan untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan,” demikian Koster.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru