SuaraPemerintah.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat tim ahli pengungkapan kasus perikanan dengan menggandeng 7 (tujuh) institusi pendidikan di Provinsi Aceh.
Ketujuh institusi Pendidikan tersebut di antaranya, Universitas Malikussaleh, Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, Universitas Teuku Umar, Universitas Abulyatama, Sekolah Menengah Kejuruan SMK Negeri 4 Banda Aceh, Sekolah Tinggi Perikanan dan Kelautan Matauli, dan Universitas Bung Hatta.
“Apresiasi kami sampaikan kepada setiap institusi pendidikan yang telah berkomitmen bersama KKP untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang masing-masing untuk penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan”, tutur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han.
Adin menjelaskan bahwa melalui kerja sama ini, KKP dapat segera membentuk Tim Ahli yang akan menangani penghitungan valuasi kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya, terumbu karang, padang lamun serta wilayah pesisir ketika terdapat sengketa di luar pengadilan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yaitu apabila terjadi kerusakan atau pencemaran pesisir dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ditimbulkan oleh usaha perseorangan atau korporasi, Pemerintah dapat membentuk tim penyelesaian sengketa yang salah satunya merupakan ahli yang kompeten dibidangnya.