SuaraPemerintah.ID – Karakter KPU sebagai lembaga layanan mempunyai tugas dan kewajiban, yakni memberikan layanan kepada pemilih dan peserta pemilu maupun pilkada.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari saat menerima audiensi Ketua Ombudsman Mokhammad Najih di Kantor KPU, Selasa (20/06/2023).
Hasyim didampingi Anggota KPU August Mellaz dan Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima menyambut baik kedatangan Ombudsman untuk berkoordinasi dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Melalui audiensi ini, kami juga berharap ada sinergi dan kerja sama yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik untuk perkembangan demokrasi serta hak asasi di Indonesia,” kata Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih bersama Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro melakukan kunjungan kerja ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (20/06) pagi. Kehadiran Ombudsman disambut langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Ashari; Anggota KPU, Agus Melas; dan Kepala Deputi Bidang Teknis, Eberta Kawima.
Dalam sambutannya, Najih menjelaskan bahwa kerjasama antara Ombudsman RI dengan KPU perlu diperkuat.
“Perlunya kerjasama dilakukan, KPU sebagai penyelenggaraan pemilu lebih berkualitas. Kami menyadari penyelenggaraan Pemilu merupakan yang hal berat, berdasarkan data yang kami peroleh pada 2021 dan 2022. Dari survei yang telah dilakukan dengan melakukan penilaian kepatuhan terhadap K/L/D. Kami mengharapkan bahwa momentum ini merupakan potensi agar menjadi salah satu prioritas untuk memperbaiki pelayanan publik tidak saja di ibukota tapi bisa mencakup ke daerah,” jelas Najih.
Sementara Johanes menambahkan bahwa saat ini Ombudsman RI telah menerima beberapa laporan masyarakat mengenai Pilkades.
“Kami juga banyak menerima laporan mengenai Pilkades, hal ini juga yang ingin kami sampaikan bahwa sebenarnya ada Bawaslu. Namun demikian, masyarakat ingin merasa laporannya selalu ingin cepat disesaikan sehingga meraka melaporkan KPU dan Bawaslu ke Ombudsman. Semua menjadi tembusan,” jelas Johanes.
Menanggapi Najih dan Johanes, Hasyim menjelaskan bahwa pada prinsipnya pihak KPU juga ingin mempererat kerjasama dengan Ombudsman RI.
“Kerjasama antara KPU dengan Ombudsman harus dipererat agar pelaksanaan pelayanan publik dalam hal penyelenggaraan pemilihan umum bisa lebih baik lagi. Bisa disampaikan saja surat kepada kami kira-kira apa yang mau diajukan dan apa saja yang ingin diharapkan bisa disampaikan didalam surat,” jelas Hasyim.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)














