BerandaHukumTidak Miliki Izin Edar, Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Terlarang di Jaksel

Tidak Miliki Izin Edar, Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Terlarang di Jaksel

SuaraPemerintah.ID – Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek tiga toko obat yang tidak memiliki izin edar penjualan obat-obatan dalam daftar G.

“(Mereka menjual) beberapa obat-obatan golongan psikotropika,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu (21/6/23).

- Advertisement -

Ia merinci, ketiga toko tersebut, yakni Toko Doa Ibu 1 di Kemang, Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, dan Toko Malaka di Kemang. Dari penggerebekan itu, tiga orang pelaku berinisial AA, B, dan RK ditangkap.

Baca Juga: Polri Tangkap 511 Tersangka TPPO

Selama ini, jelasnya, toko ini menjual dengan secara kucing-kucingan agar tidak terendus polisi. Sasaran penjualannya adalah anak-anak remaja.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam penggerebekan disita 296 butir obat mengandung psikotropika dan 4957 butir obat golongan G.

“Sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal yang dapat merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, kejahatan jalanan,” ungkapnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM