spot_img

BERITA UNGGULAN

Tidak Miliki Izin Edar, Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Terlarang di Jaksel

SuaraPemerintah.ID – Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek tiga toko obat yang tidak memiliki izin edar penjualan obat-obatan dalam daftar G.

“(Mereka menjual) beberapa obat-obatan golongan psikotropika,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu (21/6/23).

- Advertisement -

Ia merinci, ketiga toko tersebut, yakni Toko Doa Ibu 1 di Kemang, Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, dan Toko Malaka di Kemang. Dari penggerebekan itu, tiga orang pelaku berinisial AA, B, dan RK ditangkap.

Baca Juga: Polri Tangkap 511 Tersangka TPPO

- Advertisement -

Selama ini, jelasnya, toko ini menjual dengan secara kucing-kucingan agar tidak terendus polisi. Sasaran penjualannya adalah anak-anak remaja.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam penggerebekan disita 296 butir obat mengandung psikotropika dan 4957 butir obat golongan G.

“Sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal yang dapat merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, kejahatan jalanan,” ungkapnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru