Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Bagi Eksportir yang Tak Patuh Ketentuan DHE

SuaraPemerintah.ID – Pemerintah menerapkan sanksi bagi eksportir yang tak patuh terhadap ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketentuan mengenai sanksi pelanggaran DHE SDA tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

“PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

- Advertisement -

Dalam hal itu, sambung Menkeu, yang menjadi kunci adalah pengawasan dari sisi sistem keuangan yang kemudian informasinya disampaikan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) apabila memang terbukti adanya pelanggaran.

Bila hasil pengawasan BI menemukan adanya eksportir yang melanggar kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA, maka DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

- Advertisement -

Sanksi serupa juga diterapkan bila hasil pengawasan OJK menemukan adanya pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir.

Pemberitahuan mengenai sanksi akan disampaikan oleh pejabat bea dan cukai kepada eksportir dan kementerian/lembaga teknis terkait.

Sementara itu, bila eksportir bisa membuktikan telah memenuhi kewajiban, maka eksportir berhak melaporkan informasi tersebut ke pejabat bea dan cukai, yang kemudian informasinya akan diteruskan kepada BI dan/atau OJK untuk dilakukan penelitian.

Bila hasil penelitian BI dan/atau OJK menunjukkan eksportir telah melakukan kewajiban, maka DJBC akan mencabut sanksi terhadap eksportir.

PMK Nomor 73/2023 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Beleid tersebut mulai berlaku per 1 Agustus 2023.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru