SuaraPemerintah.IDÂ – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Shantyabudi, mengungkapkan usulan penggunaan pelat nomor kendaraan dengan nama orang. Akan tetapi, untuk bisa mendapatkannya pemohon harus membayar sebesar Rp500 juta.
Polisi tengah menertibkan peredaran pelat nomor khusus dan rahasia. Peredarannya bakal lebih ketat sehingga tidak sembarang orang bisa memilikinya lagi.
Pelat nomor khusus bakal digunakan oleh pejabat eselon 1, eselon 2, TNI, dan Polri. Sementara pelat nomor rahasia digunakan bagi yang memang membutuhkan kerahasiaan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pelat nomor tersebut juga mendapat keistimewaan dengan terbebas dari aturan ganjil genap. Irjen Firman, menyatakan pengenaan biaya tinggi pada pembuatan pelat nomor itu dapat menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan, mobil nih misalnya, ‘YUSRI 1’. Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak? Tapi masuk PNBP. Itu jauh lebih realistis, bebas ganjil genap kita tawarkan,” kata Firman saat RDP dengan Komisi III, Rabu (5/7/2023).
Ditambah Firman, bila nantinya ada yang namanya sama dan ingin meng-custom pelat nomor, maka akan dilakukan lelang. Adapun biaya lelang itu bakal masuk ke kas negara.
“Kalau yang namanya ‘YUSRI’ ada 16, kita lelang yang paling tertinggi siapa, masuk (kas) negara lagi. Jadi mohon izin itu perhitungan PNBP ke depan yang lebih realistis,” tambah Firman.
Sekadar informasi, pelat nomor saat ini memang sudah bisa di-custom baik huruf maupun angka. Umumnya pembuatan plat nomor ini disebut pelat nomor cantik. Namun belum bisa membuat rangkaian nama sebagaimana dicontohkan Firman.
Adapun biaya yang dibutuhkan untuk membuat pelat nomor cantik ini lumayan menguras kantong. Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian RI, biaya NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pilihan ini tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya. Lebih lengkapnya, berikut daftar harga membuat pelat nomor cantik:
- NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan - NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan - NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan - NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News






