spot_img

BERITA UNGGULAN

Polres Jaktim Ungkap Kasus Penipuan Lewat Online yang Rugikan Korban Hingga Rp878 Juta

SuaraPemerintah.ID – Polres Metro Jaktim mengungkap kasus tindak pidana penipuan online atau media elektronik dengan modus menawarkan korban bekerja paruh waktu dengan bayaran tinggi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Dr. Leonardus Simarmata menyampaikan, bahwa terdapat tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut yaitu, inisial DPS , 26 Tahun, DPP, 27 Tahun, dan WW, 35 Tahun.

Kasus ini berawal saat korban menerima link di akun Instagram-nya. Saat diklik, link tersebut mengarahkan korban ke grup WhatsApp buatan pelaku. Isinya menawarkan pekerjaan paruh waktu.

“Di mana korban diberi tugas paruh waktu dan dijanjikan keuntungan. Korban diharuskan mentransfer ke beberapa nomor rekening yang diarahkan oleh pelaku,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata, Selasa (25/7).

Adapun barang bukti yang diamankan, Handphone Iphone SE, Buku Tabungan dan Kartu ATM (Bank BRI, Mandiri, CIMB, BCA), Kartu Perdana (XL, TSEL, Netphone), 3 Unit Handphone, 1 CPU & Box Handphone, Buku Catatan, uang Tunai Mata Uang Kambodja, Vietnam, Thailand Pecahan 1000,500,300, 20, 10.

11 Buku Tabungan & Kartu ATM (Bank BCA, BRI, BNI, BTN), 13 kartu ATM (Bank BCA, BRI, Mandiri, BNI, CIMB Niaga), 2 Paspor an Deny Permana Putra, 2 Kartu Foreign Employment an. Deny 1 Kartu PERS an. Deny, 13 Kartu Perdana (XL, Tsel, Axis, Smartfren), 4 Unit Handphone, 1 Laptop & charge, Buku Catatan, 162 Lbr Mata Uang Kambodja Pecahan 100

Dalam aksinya pelaku membentuk jaringan dengan orang pembuat buku tabungan rekening dan ATM, selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM dibawa ke Kamboja. Lalu pelaku yang berada di Kamboja membuat WEB dimana saat orang membuka link yang dibuat oleh pelaku tersebut otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu.

San dalam kerja paruh waktu tersebut ditawarkan menyetor atau transfer uang dimana korban akan mendapatkan keuntungan. Selanjutnya korban yang berharap mendapat keuntungan yang dijanjikan terus melakukan transfer hingga uang didalam rekening korban habis.

Adapun dalam hal ini korban seorang perempuan HA (21), karyawan swasta, warga Pulo Gadung, Jakarta Timur mengalami kerugian sebesar Rp 878.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah).

“Setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya, dengan keuntungan yang dijanjikan sehingga total kerugian yang disampaikan adalah Rp 878 juta,” jelas Leonardus.

Pelaku WW yang juga merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. Pembuat rekening pelaku DPS dan juga merekrut pelaku DPP. Rekening berjumlah 10 buah berikut kartu ATM dari berbagai Bank

Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial CS. Dia WNI yang tinggal di luar negeri. Dia juga yang menerima uang dari ketiga tersangka yang sudah tertangkap.

Polisi mengatakan pelaku yang berada di luar negeri ialah yang membuat website yang dipakai untuk menipu.

“Pelaku yang berada di kamboja membuat web di mana pada saat orang siapa pun yang membuka link tersebut yang dibuat oleh pelaku tersebut, ini secara otomatis masuk ke dalam grup kerja paruh waktu tersebut,” tandasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru