SuaraPemerintah.IDÂ – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), pelaksana utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang buntut adanya laporan terkait kasus dugaan penodaan agama terhadapnya, hari ini, Senin (3/7/2023).
“Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandhani Rahardjo Puro di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu 1 Juli 2023.
Menurut Djuhandhani, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas laporan terhadap Panji Gumilang. Mereka terdiri dari saksi ahli hingga pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ujar Djuhandhani.
Kabar jadwal pemeriksaan pentolan pesantren Al Zaytun itu juga sempat disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto pada Jumat, 30 Juni 2023.
“Kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi,” ujar Agus kepada wartawan.
Menurut Agus, apabila Panji Gumilang sebagai terlapor tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan, maka penyidik akan langsung mengambil langkah gelar perkara.
“Kalau tidak hadir Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara. Ya mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” kata Agus.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)

















